BANDA ACEH – Perkumpulan Rakyat Inisiatif Daerah untuk Empowerment (PRIDE) Aceh menyoroti fenomena joget dan ujaran kasar yang marak di media sosial masyarakat Tanah Rencong. Ketua PRIDE Aceh, Mulyadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas perilaku tersebut, terutama karena melibatkan banyak perempuan, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga. Mereka tampil berjoget, berbicara kasar, bahkan membicarakan hal menjurus ke arah seksual hanya demi mendapatkan perhatian dan hadiah digital dari penonton.
“Fenomena ini jelas mengancam generasi muda kita. Media sosial adalah ruang yang paling sering diakses oleh anak-anak hingga orang dewasa di Aceh,” ujar Mulyadi, Minggu (21/9/2025).
Merusak Marwah Aceh
Mulyadi menilai praktik ini sudah merusak marwah Aceh sebagai daerah yang menegakkan Syariat Islam. Menurutnya, ruang digital yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru berubah menjadi panggung perilaku menyimpang.
Lebih jauh, ia menyebut para tiktoker yang sengaja mempertontonkan aurat, berjoget erotis, dan berbicara kasar di ruang publik digital sebagai penjahat moral. “Mereka adalah perusak generasi muda. Konten seperti itu ditonton ribuan orang setiap hari, dan efeknya sangat besar dalam merusak pola pikir serta akhlak anak-anak kita,” tegasnya.
Baca Juga : Pasangan lansia di Aceh meninggal dunia terjebak kebakaran
Dorongan Regulasi dan Polisi Cyber Syariah
Melihat situasi tersebut, PRIDE Aceh menekankan perlunya kolaborasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, aparat penegak syariat, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kolaborasi itu dinilai penting untuk membangun regulasi yang jelas dan melahirkan aturan pengawasan media sosial berbasis syariat.
Mulyadi bahkan mendukung pembentukan Polisi Cyber Syariah. Menurutnya, lembaga itu bisa secara khusus memantau aktivitas media sosial masyarakat Aceh. “Siapa pun yang kedapatan berbusana tidak sopan, berbicara kasar, atau melakukan aktivitas bertentangan dengan syariat dalam live, akunnya harus segera ditindak atau di-take down. Ini demi menjaga marwah Aceh dan melindungi generasi penerus,” jelasnya.
Baca Juga : Lubang Jalan di Sungailiput Aceh Tamiang Sudah Ditambal
Data Internet Membuktikan Pengaruh Media Sosial
Selain itu, Mulyadi mengingatkan bahwa meningkatnya jumlah pengguna internet di Aceh memperkuat dampak media sosial di tengah masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2017 hanya 22,86 persen masyarakat Aceh yang mengakses internet. Angka itu naik menjadi 30,69 persen pada 2018, lalu meningkat lagi ke 35,60 persen pada 2019.
Bahkan, pada 2020 jumlah pengguna internet di Aceh sudah mencapai 3,7 juta orang. Fakta ini, menurut PRIDE, membuktikan bahwa pengaruh media sosial tidak bisa dianggap remeh.
Desakan kepada Pemerintah dan Orang Tua
Dengan kondisi tersebut, PRIDE Aceh mendorong Pemerintah Aceh bersama DPRA segera merumuskan qanun tentang tata kelola aktivitas media sosial yang selaras dengan Syariat Islam. Namun sebelum qanun lahir, Mulyadi menilai Gubernur Aceh dapat mengeluarkan surat edaran sementara. Langkah ini bisa menjadi pengingat awal agar generasi muda lebih bijak dalam bermedia sosial.
Di sisi lain, PRIDE juga meminta dukungan Kemkomdigi RI untuk membantu pengawasan. Mulyadi menyinggung data dari Menteri Komdigi, Meutya Hafid, yang menyebutkan bahwa 80 persen orang tua tidak mengetahui aktivitas digital anak-anaknya. Menurutnya, fakta itu harus menjadi peringatan serius.
“Jangan sampai anak-anak yang di luar rumah terlihat sopan, tetapi di dalam kamar justru nakal di media sosial. Orang tua harus semakin waspada,” pungkasnya.











